SuaraSulsel.id - Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilahkan mahasiswa untuk melakukan sanggahan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang mulai diberlakukan terhadap mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.
Rektor USU Prof Muryanto Amin, mengatakan pihaknya menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait besaran UKT yang diberlakukan terhadap mahasiswa baru.
"Helpdesk tersebut dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan. Kenaikan UKT itu tentunya sudah ada hitung-hitungannya," katanya saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan UKT tersebut, Rabu 15 Mei 2024.
Jadi, kata dia, melalui Helpdesk yang disediakan tersebut, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan dengan besaran UKT yang dikenakan padanya, mahasiswa tersebut dipersilahkan melakukan sanggahan. Tentunya sanggahan tersebut harus disampaikan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
"Jadi nanti bukti yang mereka sampaikan tersebut akan diverifikasi oleh tim kita. Kalau benar mereka memang dari keluarga yang tidak mampu, bisa saja UKT-nya diturunkan. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa ada mekanisme dalam mengajukan keberatan terhadap kenaikan UKT tersebut," katanya.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center tersebut, Rektor USU Prof Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.
"Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa," katanya didampingi Wakil Rektor II, Dr M Arifin Nasution dan wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing.
Ia menjelaskan sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lainnya.
Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.
Baca Juga: Anak Lulus Jalur Prestasi Unhas, Orang Tua Kaget Harus Bayar Rp24 Juta Per Semester
"Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu adalah hanya yang mahasiswa jalur mandiri saja yang kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler," katanya.
Ia memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya.
Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.
"Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah. Harusnya sejak awal mereka benar-benar mengisi data sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar