SuaraSulsel.id - Universitas Sumatera Utara (USU) mempersilahkan mahasiswa untuk melakukan sanggahan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang mulai diberlakukan terhadap mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.
Rektor USU Prof Muryanto Amin, mengatakan pihaknya menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait besaran UKT yang diberlakukan terhadap mahasiswa baru.
"Helpdesk tersebut dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan. Kenaikan UKT itu tentunya sudah ada hitung-hitungannya," katanya saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan UKT tersebut, Rabu 15 Mei 2024.
Jadi, kata dia, melalui Helpdesk yang disediakan tersebut, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan dengan besaran UKT yang dikenakan padanya, mahasiswa tersebut dipersilahkan melakukan sanggahan. Tentunya sanggahan tersebut harus disampaikan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
"Jadi nanti bukti yang mereka sampaikan tersebut akan diverifikasi oleh tim kita. Kalau benar mereka memang dari keluarga yang tidak mampu, bisa saja UKT-nya diturunkan. Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa ada mekanisme dalam mengajukan keberatan terhadap kenaikan UKT tersebut," katanya.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center tersebut, Rektor USU Prof Muryanto Amin memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.
"Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa," katanya didampingi Wakil Rektor II, Dr M Arifin Nasution dan wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing.
Ia menjelaskan sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lainnya.
Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.
Baca Juga: Anak Lulus Jalur Prestasi Unhas, Orang Tua Kaget Harus Bayar Rp24 Juta Per Semester
"Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu adalah hanya yang mahasiswa jalur mandiri saja yang kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler," katanya.
Ia memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya.
Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.
"Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah. Harusnya sejak awal mereka benar-benar mengisi data sesuai dengan fakta yang sebenarnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan