SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK telah melakukan sinergi dalam penyelesaian penertiban prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU Pemda dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya.
Sinergi ini diawali dari Kota Makassar sejak tahun 2019, dan diperluas sampai ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
“KPK juga regulasi penertiban PSU, termasuk pengambil alihan PSU ketika pengembang sudah tidak ada,” kata Edi, Senin 29 April 2024.
Edi menyebut bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali media massa sebagai mitra strategis KPK dalam melawan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kisah ODGJ di Makassar, Punya Penghasilan Setiap Bulan Dari Berkebun
“Sinergi, itu yang paling penting. Kami berharap media bisa ikut turun ke wilayah. Jangan hanya menunggu berita penindakan atau OTT, Ada kegiatan KPK lainnya yang dapat diliput oleh rekan-rekan media, salah satunya agenda KPK di daerah,” ujarnya.
Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan lima program unggulan tersebut mencakup penajaman indikator dan sub indikator monitoring center for prevention (MCP) KPK, pendalaman area prioritas terutama pengadaan barang dan jasa serta perizinan, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi sinergi APIP-aparat penegak hukum (APH), dan pemantauan lapangan.
"Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik," kata Didik.
Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.
Baca Juga: RB BRI Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan, Cetak Calon Wirausaha Masa Depan
Hal ini diperkuat dengan data MCP 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari delapan area intervensi, yaitu sebesar 70.
Oleh karena itu, menurut dia, penguatan APIP perlu dilakukan melalui tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas.
Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu.
Dia menerangkan salah satu bentuk penguatan APIP adalah aparat sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai APIP tidak bisa dimutasi oleh kepala daerah.
"Aturan-aturan sudah ada bahwa seperti tidak bisa bupati itu memindahkan seorang inspektur tanpa persetujuan dari gubernur atau inspektur provinsi, demikian juga inspektur provinsi tidak bisa langsung dipindahkan tanpa sepengetahuan seizin dari Kemendagri, itu penguatan mereka," ujarnya.
Meski demikian Didik memastikan KPK bersama para pemangku kepentingan pada tahun akan kembali melakukan penguatan terhadap APIP.
"Tahun ini kami akan merumuskan bagaimana lebih menguatkan lagi hal itu, sehingga mereka betul-betul berani untuk menyatakan hal yang benar tidak takut dipindah, tidak takut dengan kepala daerah, sehingga betul-betul mereka mampu bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di pemda tempat mereka bertugas," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP, salah satunya adalah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Berdasarkan data internal KPK, capaian PSU tahun 2023 hanya mencapai Rp12,5 triliun, di mana nilainya turun Rp6,7 triliun dari tahun 2022 yang mencapai Rp19,2 triliun.
Menurut dia, beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU. (Antara)
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar