SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk jalur perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan syarat dukungan masyarakat dengan mengumpulkan minimal 500.294 elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.
"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam dpt (daftar pemilih tetap) yang memenuhi syarat 6.670.582 jiwa, jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 13 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Selasa 16 April 2024.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.
Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.
Baca Juga: Fatmawati Rusdi VS Syaharuddin Alrif, Siapa Layak Maju Calon Gubernur Sulsel?
"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," katanya.
Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan mau melalui jalur perseorangan.
Sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada dpt pada Pemilihan Umum atau pun Pemilu 2024 di daerah Sulsel.
Saat ditanyakan bagaimana teknisnya termasuk pengambilan akun bagi bakal calon perseorangan, kata dia, KPU Sulsel sejauh ini belum membahas itu karena saat ini baru masuk dalam tahap sosialisasi.
"Belum, kita sampai ke sana. Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20 bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu," kata Ahmad menuturkan.
Baca Juga: Taufan Pawe: Saya Bergerak Jalankan Amanah, Maju Sebagai Calon Gubernur Sulsel
"Tetapi, kita telah sampaikan syarat dukungan lebih awal, karena PKPU sudah ada yaitu PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya," ujarnya menambahkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda