Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:28 WIB
Windy Idol [Instagram/windyghemary]

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Load More