SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan dua wanita berinisial IRM (16) dan ZAM (17), pengeroyok ANA (16), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Setelah penyelidikan, kata Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, pihaknya menetapkan kedua wanita tersebut sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar hingga korban pingsan.
"Dua wanita itu langsung ditahan di Lapas Perempuan Kendari, diantar oleh penyidik polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari," kata Fitrayadi, Senin 25 Maret 2024.
Keduanya bakal dikenai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
"Dua orang tersangka berinisial IRM dan ZAM, sedangkan korban berinisial ANA," kata AKP Fitrayadi.
Pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa (19/3) saat korban diajak oleh sepupunya ke sebuah gedung perikanan, Kelurahan Bungkutoko. Setibanya di gedung tersebut, korban melihat dua orang tersangka tersebut.
"Korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai dua, kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari.
Baca Juga: Imam Desa di Kabupaten Takalar Dikeroyok Warga, Diduga Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan