SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan dua wanita berinisial IRM (16) dan ZAM (17), pengeroyok ANA (16), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
Setelah penyelidikan, kata Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, pihaknya menetapkan kedua wanita tersebut sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar hingga korban pingsan.
"Dua wanita itu langsung ditahan di Lapas Perempuan Kendari, diantar oleh penyidik polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari," kata Fitrayadi, Senin 25 Maret 2024.
Keduanya bakal dikenai Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Imam Desa di Kabupaten Takalar Dikeroyok Warga, Diduga Ini Penyebabnya
"Dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang perempuan yang melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari.
"Dua orang tersangka berinisial IRM dan ZAM, sedangkan korban berinisial ANA," kata AKP Fitrayadi.
Pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa (19/3) saat korban diajak oleh sepupunya ke sebuah gedung perikanan, Kelurahan Bungkutoko. Setibanya di gedung tersebut, korban melihat dua orang tersangka tersebut.
"Korban diajak ke lantai dua, kemudian saat berada di lantai dua, kedua tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan jatuh ke lantai," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari.
Baca Juga: Lapas Perempuan Kendari Luncurkan Program Satu Hari Satu Juz Alquran
Berita Terkait
-
Krisis Literasi Informasi Pelajar di Era AI, Memudahkan atau Membingungkan?
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
-
Puasa Lancar, Nilai Juga Aman: Pentingnya Edukasi Gizi untuk Pelajar Selama Ramadan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta