SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango Provinsi Gorontalo mengamankan dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli di Gorontalo, mengatakan bahwa oknum PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.
"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu 24 Maret 2024.
Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
Baca Juga: Lapas Perempuan Kendari Luncurkan Program Satu Hari Satu Juz Alquran
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
-
Majelis Taklim Deklarasikan Gerakan Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU
-
Mimpi Presiden Perempuan AS Kembali Kandas, Dukungan Kelompok Selebritas Tak Terlalu Berpengaruh
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar