SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar menyiapkan regulasi. Terkait usulan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
"Usulan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace Hasan di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
Di samping itu, Ace mengingatkan pula Kementerian Agama perlu menyediakan menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau petugas-petugas untuk melayani masyarakat dari masing-masing agama yang akan melakukan pernikahan nantinya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ucapnya.
Pada dasarnya, menurut Ace, negara memang sepatutnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga negaranya, termasuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah untuk semua pemeluk agama, tidak terbatas pada umat Islam.
"Sejatinya, Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, melainkan semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut telah menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama.
Menurut Yaqut, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
“Kami ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama. Untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar dia.
Ketika ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menjalankan prosesnya.
Namun, dia mengaku optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026