SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar menyiapkan regulasi. Terkait usulan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
"Usulan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace Hasan di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
Di samping itu, Ace mengingatkan pula Kementerian Agama perlu menyediakan menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau petugas-petugas untuk melayani masyarakat dari masing-masing agama yang akan melakukan pernikahan nantinya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ucapnya.
Pada dasarnya, menurut Ace, negara memang sepatutnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga negaranya, termasuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah untuk semua pemeluk agama, tidak terbatas pada umat Islam.
"Sejatinya, Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, melainkan semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut telah menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama.
Menurut Yaqut, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
“Kami ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama. Untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar dia.
Ketika ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menjalankan prosesnya.
Namun, dia mengaku optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama.
Berita Terkait
-
Dikira Pindah Lagi, Agama Putri Anne Sebelum Menikah Sama Dengan Amanda Manopo?
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Jalani Tradisi Melukat, Agama Marshanda Dipertanyakan
-
Agama Asli Putri Anne, Diduga Pindah Agama Lagi Usai Cerai dari Arya Saloka
-
Jemaah Haji RI Didominasi Lansia, Kemenkes Minta Waspada Risiko Serangan Jantung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!