Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 15 Februari 2024 | 14:57 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi terkait dugaan politik uang [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polda Sulut]

"Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (Antara)

Load More