Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Februari 2024 | 17:23 WIB
Deteni asal Nigeria bernama Chinonso dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, 1 Februari 2024 karena melanggar izin tinggal [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Atas langkah ini, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel bisa meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.

Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian Chinonso merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

"Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Atang Kuswana.

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Main Bola di Lapangan Sorido Biak Papua

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More