SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu. Agar jangan mencoba-coba apalagi masih berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.
"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Guna mengantisipasi adanya upaya kampanye di luar jadwal oleh peserta Pemilu baik itu partai politik, calon anggota legislatif (Caleg) tim calon presiden dan wakil presiden, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pihaknya akan menyurati seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu jelang masa tenang.
"Sekitar tanggal 10 Februari 2024 paling lambat kita kirimkan surat kepada semua kabupaten, semua peserta pemilu untuk jangan lagi melakukan kampanye di luar jadwal. Kita berharap, hari itu semua APK dibersihkan, sampai satu hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024," paparnya menekankan.
Baca Juga: KPU Sulsel Musnahkan 346 Ribu Surat Suara Rusak dan 1.118 Plat
Sesuai aturan yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Apalagi sampai tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel.
Pengaturan masa tenang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur di Pasal 1 angka 36. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Minta Harga Sejumlah Komoditi di Luwu Timur Distabilkan
Mengenai dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai membersihkan mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024 atau dimasa tenang, mengingat butuh waktu untuk membersihkannya.
Berita Terkait
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
Wapres Gibran: Perbedaan Itu Mendewasakan dan Menyatukan Kita
-
Anggota Komisi IV DPR Rajiv Minta Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta