Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:59 WIB
Ilustrasi narkoba (freepik)

"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara tahun dan minimal empat tahun penjara," ujar Cristian.

Dia mengatakan Ditreskoba Polda Sulbar terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.

Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar mendapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.

"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita," kata Cristian.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama

Load More