Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Desember 2023 | 12:31 WIB
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim, Rabu 27 Desember 2023 [Telisik.id]

Parsungkunan juga menekankan fakta bahwa PT MUI yang sebelumnya menekankan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan yang dialami oleh PT MUI dalam memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Syarif Maulana, terdakwa sebelumnya, dan kembali membacakan bahwa apa yang disampaikan saksi sebelumnya di penyidik merupakan kekeliruan.

Dari fakta-fakta di atas, Sulkarnain Kadir kemudian dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Load More