SuaraSulsel.id - Kepala Dinas pertanahan Kota Makassar, Sri Sulistiawati mengatakan pihaknya siap mengamankan aset Pemkot Makassar khususnya yang dikuasai pihak ketiga.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali aset-asetnya yang terbengkalai ataupun yang dikuasai pihak luar," kata Sri di Makassar, Senin 25 Desember 2023.
Dia mengatakan pelaksanaan tersebut telah dikoordinasikan dengan kepala kantor ATR/BPN Kota Makassar ke pihak walikota.
Hal itu menyusul tercapainya sertifikasi hak pengelolaan lahan atau HPL Karebosi, sehingga aset-aset lainnya diperjuangkan untuk dapat memiliki sertifikat HPL.
Sebagai arahan pemerintah kota Makassar diantaranya ingin mensertifikatkan lorong wisata dan pulau yang ada di kota Makassar dan menjadi potensi wisata.
Apabila sertifikat HPL sudah dikantongi, lanjut dia pemerintah kota Makassar sudah memiliki kewenangan mengelola untuk kebutuhan masyarakat dengan pertimbangan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Kendati diakui untuk mendapatkan sertifikat perlu mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai aset pemerintah Kota Makassar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Roem.
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat HPL, akan menguntungkan Kota Makassar untuk menarik investasi di sektor pariwisata.
Baca Juga: Akan Diperlihatkan ke Publik, Begini Penampakan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar
"Hal ini akan lebih memudahkan menarik investor melakukan investasi di kepulauan dengan kepemilikan yang jelas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya