SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal kepada 316 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di wilayah Lapas dan Rutan se-Sulsel, di antaranya dua orang langsung bebas.
"Mereka yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno di Makassar, Senin 25 Desember 2023.
Menurut dia, pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Yudi mengatakan dari 316 orang warga binaan penerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2023, terdiri dari penerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 314 orang, meliputi 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang remisi satu bulan, 30 orang remisi satu bulan 15 hari dan 11 orang remisi dua bulan.
Selanjutnya penerima RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang, masing-masing satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan. Pemberian remisi ini di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel,Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas dan Rutan.
"Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas, namun setelah mereka bebas," katanya.
Liberti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?