SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal kepada 316 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di wilayah Lapas dan Rutan se-Sulsel, di antaranya dua orang langsung bebas.
"Mereka yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno di Makassar, Senin 25 Desember 2023.
Menurut dia, pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Yudi mengatakan dari 316 orang warga binaan penerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2023, terdiri dari penerima RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) sebanyak 314 orang, meliputi 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang remisi satu bulan, 30 orang remisi satu bulan 15 hari dan 11 orang remisi dua bulan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
Selanjutnya penerima RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang, masing-masing satu orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi dua bulan. Pemberian remisi ini di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel,Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas dan Rutan.
"Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas, namun setelah mereka bebas," katanya.
Liberti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.
Berita Terkait
-
50 Inspirasi Gambar Desain Poster dan Backdrop Natal 2024 yang Keren
-
Makna Hari Raya Natal Dan Jadwal Misa 2024
-
4 Rekomendasi Lagu Romantis Jadul Milik Justin Bieber, Ada Tema Natal!
-
Libur Natal Berapa Hari? Simak SKB 3 Menteri Berikut Dan Persiapkan Liburan
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN