SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi bandar judi secara online atau daring. Beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, mengatakan wanita berinisial YL (43) itu ditangkap di rumahnya saat tengah menjalankan bisnis judi daring jenis totok gelap (togel), yang dikelola melalui telepon seluler jenis Android miliknya.
"IRT ini tidak dapat berkutik saat kami mendatangi rumahnya secara tiba-tiba," kata Kasat Reskrim, Minggu 17 Desember 2023.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi online atau daring di wilayah tersebut, mengingat YL sering menerima pasangan nomor togel dari warga lainnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan YL, yang saat itu sedang memasukkan nomor togel yang dipesan para pemasang.
Dari tangan YL, kata dia, polisi menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah Rp212 ribu dan kertas coretan nomor togel, yang diduga kuat berkaitan dengan permainan judi daring.
Adapun cara yang digunakan YL dalam bermain judi daring yaitu mendaftarkan akun miliknya pada salah satu situs, kemudian mentransfer uang sebagai deposit saldo yang akan digunakan sebagai taruhan permainan judi daring.
"Dari hasil pemeriksaan, YL terbukti melakukan permainan judi togel daring dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, juga telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota," kata Leonardo.
Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Polisi RW Diminta Jaga Netralitas dan Kesantunan Selama Pemilu 2024
"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso