Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 14 November 2023 | 14:19 WIB
Demo warga yang tergabung dalam koalisi #SaveSage berlangsung ricuh, Selasa 14 November 2023. Pengunjuk rasa diperhadapkan dengan petugas keamanan bersenjata melakukan pelemparan batu. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Demo warga yang tergabung dalam koalisi #SaveSage berlangsung ricuh, Selasa 14 November 2023. Pengunjuk rasa diperhadapkan dengan petugas keamanan bersenjata melakukan pelemparan batu.

Hari ini, koalisi #SaveSagea, Halmahera Tengah menuntut pertanggungjawaban PT Weda Bay Nickel (bagian dari PT IWIP) atas pencemaran Sungai Sagea. Namun warga justru diperhadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap.

Mengutip rilis dari Jatam, pencemaran berulang di Halmahera Tengah telah berdampak pada hilangnya akses air bersih bagi warga, melumpuhkan pariwisata komunitas Gua Bokimaruru, hingga mencemari ekosistem sungai.

Beberapa tahun terakhir, Sungai Sagea—selama ini sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur, mengalami pencemaran berulang.

Baca Juga: Dituding Salahi Aturan, Warga Demo Tolak Pembangunan Sekolah Kristen di Parepare

Pencemaran itu semakin sering terjadi sejak Juli hingga September 2023 lalu. Air sungai berubah warna menjadi keruh-kekuningan, menyebabkan ribuan warga kesulitan mengakses air bersih, hingga melumpuhkan aktivitas pariwisata komunitas di gua Bokimaruru.

Warga yang tergabung dalam koalisi #SaveSagea, kemudian mengamati langsung sebaran hulu-hilir pencemaran, lalu menganalisis penyebab keruhnya sungai Sagea.

Hasilnya menunjukkan, bahwa meski sering keruh ketika terjadi hujan lebat, secara visual kekeruhan seperti saat ini berbeda dari sebelum dan lebih mirip sungai-sungai yang telah tercemar sedimen tambang seperti Kobe dan Waleh.

Selain itu, #SaveSagea mengumpulkan foto citra satelit dari bulan Maret hingga Agustus, dan ditemukan terdapat bukaan lahan dan pembuatan jalan di wilayah Sagea Atas yang mana kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. Weda Bay Nickel (WBN).

PT. WBN merupakan perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT. IWIP dan memiliki luas konsesi sebesar 45,065 Ha, dimana wilayah Sagea Atas (Jiguru, Bokimekot, Pintu, dll) juga termasuk dalam konsesi perusahaan.

Baca Juga: Fasilitas Pengolahan Nikel dengan Teknologi HPAL Dibangun di Luwu Timur

Dari pantauan lapangan #SaveSagea, ditemukan terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat pengeboran (eksplorasi) oleh PT. WBN.

Sehingga pencemaran yang terjadi di sungai Sagea terindikasi kuat disebabkan oleh operasi PT WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai Sagea.

Temuan #SaveSagea pun sejalan dengan hasil kunjungan lapangan dari Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha, yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26 sampai 27 Agustus 2023.

Dalam poin 1 menyatakan bahwa secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam / antropogenik (aktivitas manusia); kemudian pada poin 4 yang berbunyi: berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.

Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea memiliki luas 18.200,4 hektar (BPDAS Ake Malamo, 2023), dimana terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Ironisnya, di sekitar DAS Sagea ini sudah terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang, sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea, yaitu PT. Weda Bay Nickel seluas 6.858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1.467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2.170 Ha. Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.

Sehingga peristiwa keruhnya air Sungai Sagea tidak bisa dilepas-pisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN.

Load More