SuaraSulsel.id - Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dianggap mengistimewakan incumbent atau petahana. Ombudsman mempersilahkan pendaftar yang dirugikan selama proses seleksi untuk melapor.
Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
Jadi, jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, maka bisa dilaporkan.
"Silahkan (dilaporkan). Sepanjang memenuhi (bukti) formil dan materil, tentu saja kami akan proses lebih lanjut," jelas Ismu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Ismu menilai proses seleksi KPID Sulsel jelas tidak mengutamakan azas keadilan. Sebab, poin aturan yang termaktub didalam peraturan KPI hanya menguntungkan petahana.
Seperti diketahui, ada empat orang komisioner KPID petahana yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.
Namun, salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik adalah adanya keistimewaan kepada incumbent. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.
Cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.
Belum lagi dugaan adanya sejumlah nama titipan dari beberapa pejabat.
Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Sebelumnya, Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.
"Memang ada aturannya di PKPI dan sesuai arahan juga dari KPI Pusat," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 22 ayat 8 di aturan itu, diatur soal calon petahana yang dinyatakan lolos administrasi tidak lagi melalui uji kompetensi. Tetapi bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPRD.
Sejumlah pihak memprotes dan menyorot aturan tersebut. Sebab, dinilai tebang pilih.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Makassar Ardiansyah mengatakan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan.
Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini. Empat orang petahana tidak mengikuti penuh seleksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung