SuaraSulsel.id - Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dianggap mengistimewakan incumbent atau petahana. Ombudsman mempersilahkan pendaftar yang dirugikan selama proses seleksi untuk melapor.
Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
Jadi, jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, maka bisa dilaporkan.
"Silahkan (dilaporkan). Sepanjang memenuhi (bukti) formil dan materil, tentu saja kami akan proses lebih lanjut," jelas Ismu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Ismu menilai proses seleksi KPID Sulsel jelas tidak mengutamakan azas keadilan. Sebab, poin aturan yang termaktub didalam peraturan KPI hanya menguntungkan petahana.
Seperti diketahui, ada empat orang komisioner KPID petahana yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.
Namun, salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik adalah adanya keistimewaan kepada incumbent. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.
Cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.
Belum lagi dugaan adanya sejumlah nama titipan dari beberapa pejabat.
Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Sebelumnya, Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.
"Memang ada aturannya di PKPI dan sesuai arahan juga dari KPI Pusat," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pasal 22 ayat 8 di aturan itu, diatur soal calon petahana yang dinyatakan lolos administrasi tidak lagi melalui uji kompetensi. Tetapi bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPRD.
Sejumlah pihak memprotes dan menyorot aturan tersebut. Sebab, dinilai tebang pilih.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Makassar Ardiansyah mengatakan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan.
Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini. Empat orang petahana tidak mengikuti penuh seleksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G+