SuaraSulsel.id - Oknum polisi, Bripda FA yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pemerkosaan mantan kekasih di Makassar akhirnya dipecat tidak hormat. Keputusan ini diberikan usai digelarnya sidang kode etik Propam Polda Sulsel yang digelar Selasa (24/10/2023).
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini disampaikan oleh Propam Polda Sulsel. Karena tindakannya tersebut, Bripda FA mendapat sanksi etik dan administrasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Status dipecat tidak hormat ini diambil sebagai bagian dari sanksi administrasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, nama Bripda FA menjadi perbincangan usai seorang gadis yang mengaku sebagai mantan kekasihnya mengungkap hubungan keduanya ke publik.
Diakui oleh korban, dirinya sempat mendapat ancaman dari Bripda FA yang mengaku memiliki video vulgar miliknya. Karena ancaman ini, korban juga sempat beberapa kali dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Hubungan pasangan ini juga dihiasi kekerasan fisik. Pelaku yang adalah oknum polisi ini juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding dan melemparnya ke kasur.
Saat akhirnya korban terlambat datang bulan, pelaku sempat memaksanya untuk meminum obat penggugur kandungan. Hubungan buruk keduanya ini membuat korban lalu dengan yakin melaporkan hal tersebut ke orangtuanya.
Setelah kasus oknum polisi di Makassar yang jadi tersangka pemerkosaan ini viral, pihak Polda Sulsel lalu mengambil tindakan tegas dan menggelar sidang kode etik Propam Polda Sulses untuk memastikan nasib Bripda FA.
Baca Juga: Pekerja Toko Buku Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Polres Magelang Ringkus Pelaku
Berita Terkait
-
Sempat Tak Ingin Menikah, Kini Uut Bersyukur Jadi Istri Polisi, Berjanji Akan Dampingi Suami Sampai Pensiun
-
Awal Mula Kasus Ayah Perkosa Anak di Bogor Terungkap: Korban Sering Murung
-
Astagfirullah, Sudah 44 Kali Ayah Kandung di Megamendung Bogor Perkosa Anak Sendiri
-
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
-
Biodata dan Agama Dodhy Kangen Band, Bikin Lagu Baru Setelah Dibentak Orang di Jalanan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta