SuaraSulsel.id - Oknum polisi, Bripda FA yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pemerkosaan mantan kekasih di Makassar akhirnya dipecat tidak hormat. Keputusan ini diberikan usai digelarnya sidang kode etik Propam Polda Sulsel yang digelar Selasa (24/10/2023).
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini disampaikan oleh Propam Polda Sulsel. Karena tindakannya tersebut, Bripda FA mendapat sanksi etik dan administrasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Status dipecat tidak hormat ini diambil sebagai bagian dari sanksi administrasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, nama Bripda FA menjadi perbincangan usai seorang gadis yang mengaku sebagai mantan kekasihnya mengungkap hubungan keduanya ke publik.
Diakui oleh korban, dirinya sempat mendapat ancaman dari Bripda FA yang mengaku memiliki video vulgar miliknya. Karena ancaman ini, korban juga sempat beberapa kali dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Hubungan pasangan ini juga dihiasi kekerasan fisik. Pelaku yang adalah oknum polisi ini juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding dan melemparnya ke kasur.
Saat akhirnya korban terlambat datang bulan, pelaku sempat memaksanya untuk meminum obat penggugur kandungan. Hubungan buruk keduanya ini membuat korban lalu dengan yakin melaporkan hal tersebut ke orangtuanya.
Setelah kasus oknum polisi di Makassar yang jadi tersangka pemerkosaan ini viral, pihak Polda Sulsel lalu mengambil tindakan tegas dan menggelar sidang kode etik Propam Polda Sulses untuk memastikan nasib Bripda FA.
Baca Juga: Pekerja Toko Buku Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Polres Magelang Ringkus Pelaku
Berita Terkait
-
Sempat Tak Ingin Menikah, Kini Uut Bersyukur Jadi Istri Polisi, Berjanji Akan Dampingi Suami Sampai Pensiun
-
Awal Mula Kasus Ayah Perkosa Anak di Bogor Terungkap: Korban Sering Murung
-
Astagfirullah, Sudah 44 Kali Ayah Kandung di Megamendung Bogor Perkosa Anak Sendiri
-
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
-
Biodata dan Agama Dodhy Kangen Band, Bikin Lagu Baru Setelah Dibentak Orang di Jalanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja