SuaraSulsel.id - Oknum polisi, Bripda FA yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pemerkosaan mantan kekasih di Makassar akhirnya dipecat tidak hormat. Keputusan ini diberikan usai digelarnya sidang kode etik Propam Polda Sulsel yang digelar Selasa (24/10/2023).
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini disampaikan oleh Propam Polda Sulsel. Karena tindakannya tersebut, Bripda FA mendapat sanksi etik dan administrasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Status dipecat tidak hormat ini diambil sebagai bagian dari sanksi administrasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, nama Bripda FA menjadi perbincangan usai seorang gadis yang mengaku sebagai mantan kekasihnya mengungkap hubungan keduanya ke publik.
Diakui oleh korban, dirinya sempat mendapat ancaman dari Bripda FA yang mengaku memiliki video vulgar miliknya. Karena ancaman ini, korban juga sempat beberapa kali dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Hubungan pasangan ini juga dihiasi kekerasan fisik. Pelaku yang adalah oknum polisi ini juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding dan melemparnya ke kasur.
Saat akhirnya korban terlambat datang bulan, pelaku sempat memaksanya untuk meminum obat penggugur kandungan. Hubungan buruk keduanya ini membuat korban lalu dengan yakin melaporkan hal tersebut ke orangtuanya.
Setelah kasus oknum polisi di Makassar yang jadi tersangka pemerkosaan ini viral, pihak Polda Sulsel lalu mengambil tindakan tegas dan menggelar sidang kode etik Propam Polda Sulses untuk memastikan nasib Bripda FA.
Baca Juga: Pekerja Toko Buku Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Polres Magelang Ringkus Pelaku
Berita Terkait
-
Sempat Tak Ingin Menikah, Kini Uut Bersyukur Jadi Istri Polisi, Berjanji Akan Dampingi Suami Sampai Pensiun
-
Awal Mula Kasus Ayah Perkosa Anak di Bogor Terungkap: Korban Sering Murung
-
Astagfirullah, Sudah 44 Kali Ayah Kandung di Megamendung Bogor Perkosa Anak Sendiri
-
Personel Polisi dan Pak Ogah Korban Penganiayaan di Medan Berdamai, LBH Medan: Sanksi Pelanggaran Etik Harus Lanjut
-
Biodata dan Agama Dodhy Kangen Band, Bikin Lagu Baru Setelah Dibentak Orang di Jalanan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!