Muhammad Yunus
Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK (www.menpan.go.id)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku pembatalan terjadi karena kementerian kesehatan tiba-tiba mengeluarkan surat edaran tentang pendaftar bidan ahli pertama.

"Iya, ini saya lagi cek karena Kemenkes tiba-tiba kirim surat tentang hal itu. Kasihan ini pelamar yang sudah jadi MS tiba-tiba berubah TMS," sebutnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan BKD juga khawatir jika tetap menyatakan mereka lolos dan kedepannya diterima, tapi tidak bisa ditempatkan sesuai formasi karena tidak linear dengan kualifikasinya.

"Makanya saya sudah minta dikomunikasikan dengan pembina kementerian kesehatan dan juga BKN," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More