SuaraSulsel.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda FA, terduga pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisal M.
"Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suhartana di sela-sela gelar pasukan Operasi Mantap Brata di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia mengatakan hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.
"Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," uarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Profil Bripda F: Oknum Polisi yang Perkosa Mantan sampai Hamil dan Paksa Aborsi
"Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas," kata Komang menambahkan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.
"Sudah kita tangani," kata Zulham singkat sembari mengaku tidak ingin berspekulasi berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban M (23) telah melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya.
Korban melaporkan Bripda FA karena tidak tahan atas kelakuannya yang terus meneror dirinya.
"Saya sudah tidak tahan jadi saya sampaikan kejadian itu kepada orang tua dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus.
Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban.
Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.
Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
Rencananya, pihak LBH Jakarta akan kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polri dan Proyek Jagung: Lahan Subur atau Ladang Masalah?
-
Polisi Mulai Manfaatkan Kamera AI Incar Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi