SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan mengungkap perilaku menyimpang seorang ayah berinisial JN (59) yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.
"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.
"Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.
Mengaku Wartawan Online
Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.
Baca Juga: Jelang Leg Kedua Lawan Brunei Darussalam, Saddil Ramdani Dapat Pujian Selangit Media Malaysia
"Saya tidak pernah mengakui, bisa di lihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.
JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.
"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone