SuaraSulsel.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.
"Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta.
Susatyo mengatakan pihaknya melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional bergantung pada perkembangan yang terjadi.
Saat ini, polisi pun sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan gugatan UU Pemilu soal uji Materi Pasal 169 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Deretan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini: Ada Yang Minta Minimal Umur 21 Tahun
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan