Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 19:47 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Tersangka lain yaitu MT terancam 9 tahun penjara karena membantu pelaku dan merintangi penyidikan.

Load More