SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mulai membuka seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Rabu, 20 September 2023, hari ini. Berikut cara daftar dan linknya.
Sedianya, jadwal pendaftaran seleksi PPPK mulai dibuka pada 16 September 2023. Namun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengundur jadwal tersebut pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Khusus Pemprov Sulsel ada 3.745 kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari jumlah itu terbagi tenaga pendidik atau guru 2.870 kuota, tenaga kesehatan 755 kuota dan tenaga teknis 120 kuota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan pendaftaran seleksi akan berlangsung mulai 20 September-9 Oktober 2023. Kemudian akan dilakukan secara bersamaan seleksi administrasi pada 20 September-12 Oktober 2023.
Baca Juga: Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya
"Nanti jadwal pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 13 sampai 16 Oktober 2023," ujar Sukarniaty, Rabu, 20 September 2023.
Pendaftaran dilakukan secara daring
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Kemudian, syarat lain yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, dan diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai.
Formatnya dapat diunduh di laman https://bkd.sulselprov.go.id.
Baca Juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya
Sukarniaty menjelaskan untuk seleksi jabatan PPPK guru ada pendaftar yang diprioritaskan. Diantaranya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi jabatan fungsional guru pada Tahun 2021 lalu.
Kemudian, eks tenaga honorer kategori II (K2) dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik dan sudah mengabdi lebih dari tiga tahun.
Begitupun untuk pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis. Yang diprioritaskan adalah tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN, bukan fresh graduate.
"Prioritas lainnya adalah honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
SPMB Jalur Calo? Dinas Pendidikan Makassar Beri Jawaban Tegas
-
Produktivitas Klaster Susu Ponorogo Meningkat Berkat Dukungan BRI
-
Bom Ikan Meledak Tewaskan Pemilik Rumah di Bulukumba
-
Siapa Pelaku Penembakan Misterius di Gowa dan Bone?
-
Raih 15 Penghargaan Sekaligus, BRI Jadi Perusahaan Publik dengan Peringkat Tertinggi di Indonesia