Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 11 September 2023 | 15:43 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat mengedukasi UMKM dan Ibu Rumah Tangga soal pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Kalau ada tawaran pinjaman apapun, silahkan verifikasi ke OJK terlebih dahulu. Cari tahu dengan baik," ungkapnya.

Kasus lain, lanjutnya, perusahaannya legal, tapi perilaku konsumen yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Seperti contohnya penggunaan pay later.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: NextGen Teacher Academy Ajak Pendidik Jadi Guru Masa Depan yang Adaptif

Load More