SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat guru paling banyak terlilit utang pinjaman online atau Pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 42 persen.
Data tersebut dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin, 11 September 2023.
"Paling mirisnya karena banyak yang pinjol hanya demi gaya hidup. Hanya demi bisa posting di media sosial," ujarnya saat mengedukasi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain guru, profesi paling tinggi yang terjerat pinjaman online ilegal adalah ibu rumah tangga hingga pelajar. Alasan meminjam ke fintech yang tidak terdaftar bermacam-macam.
"Kenapa terjerat pinjol ilegal? pertama untuk membayar utang. Ini karena rata-rata peminjam itu punya latar belakang ekonomi ke bawah, sementara gaya hidup meningkat," ungkapnya.
OJK juga mencatat jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi pinjaman ilegal mencapai Rp139 triliun.
Literasi dan Edukasi
Oleh karena itu, Friderica menyatakan OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat. Khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
"Yang paling rentan itu ibu rumah tangga, pelaku UMKM dan pelajar," tuturnya.
Cara mengeceknya dengan mengecek entitas perusahaannya. Apakah ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika tidak, maka jangan pernah mengajukan pinjaman.
Baca Juga: NextGen Teacher Academy Ajak Pendidik Jadi Guru Masa Depan yang Adaptif
Kemudian, ada juga perusahaan yang legal tetapi ada oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut. Seperti tampilan aplikasi, maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
"Kalau ada tawaran pinjaman apapun, silahkan verifikasi ke OJK terlebih dahulu. Cari tahu dengan baik," ungkapnya.
Kasus lain, lanjutnya, perusahaannya legal, tapi perilaku konsumen yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Seperti contohnya penggunaan pay later.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?
-
Bangun Portofolio Keuangan, BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap hingga 7,00%
-
Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa