SuaraSulsel.id - Puluhan ASN Pemprov Sulawesi Selatan mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural.
Surat itu dikirim pada Rabu, 6 September 2023. Selain kepada Presiden RI, 30 pegawai juga mengirim surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.
"Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian dikutip dari surat tersebut.
Puluhan pegawai yang dinonaktifkan itu terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.
Menurut salah satu sumber, alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan.
Hal itu berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Disangka Undangan Pelantikan
Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.
Baca Juga: 5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun
"Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,".
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun," tutur mereka.
Menurutnya, restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi harus disesuaikan dengan ketersediaan jabatan fungsional. Namun, hingga kini moratorium jabatan fungsional masih berlaku.
"Pergub dan Peraturan Pemerintah sama-sama produk Undang-undang, namun harus ditinjau lagi dari segi urgensinya, yang mana paling dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Sehingga, Pergub tidak serta merta mengabaikan Peraturan Pemerintah. Jadi Pergub No. 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah terkesan dipaksakan yang berakibat hilangnya jabatan kami. Oleh karena itu, dimohon kesediaan para pemangku jabatan untuk menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G
-
Kunci Sukses Malut United Tekuk Juku Eja: Tembok Pertahanan Kokoh dan Taktik Bola Mati