SuaraSulsel.id - Puluhan ASN Pemprov Sulawesi Selatan mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural.
Surat itu dikirim pada Rabu, 6 September 2023. Selain kepada Presiden RI, 30 pegawai juga mengirim surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.
"Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian dikutip dari surat tersebut.
Puluhan pegawai yang dinonaktifkan itu terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.
Menurut salah satu sumber, alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan.
Hal itu berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Disangka Undangan Pelantikan
Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.
Baca Juga: 5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun
"Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,".
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun," tutur mereka.
Menurutnya, restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi harus disesuaikan dengan ketersediaan jabatan fungsional. Namun, hingga kini moratorium jabatan fungsional masih berlaku.
"Pergub dan Peraturan Pemerintah sama-sama produk Undang-undang, namun harus ditinjau lagi dari segi urgensinya, yang mana paling dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Sehingga, Pergub tidak serta merta mengabaikan Peraturan Pemerintah. Jadi Pergub No. 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah terkesan dipaksakan yang berakibat hilangnya jabatan kami. Oleh karena itu, dimohon kesediaan para pemangku jabatan untuk menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan