SuaraSulsel.id - FB, korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga diancam. Ia dipaksa mencabut laporannya di Propam Polda Sulsel.
FB mengaku mendapat intimidasi oleh polisi yang bertugas di rutan Polda. Korban sendiri sudah melaporkan terduga pelaku Briptu S ke Propam atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada 22 Agustus 2023, di SPKT Polda Sulsel.
"Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki," kata FB kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.
FB bahkan diminta memaafkan pelaku dan mencabut laporan. Namun, ia menolak.
"Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa," lanjutnya.
Hingga saat ini korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar sendiri sudah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT PPA Provinsi Sulsel sejak 23 Agustus 2023.
Korban Harus Dipindahkan ke Rumah Aman
Pemeriksaan psikologis kemudian dijadwalkan pada 31 Agustus 2023.
Namun sehari sebelumnya, tim Kuasa Hukum LBH Makassar mendapat informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik korban, harus ada permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Provinsi Sulsel.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Kuasa Hukum korban Mirayati Amin mengatakan, korban seharusnya dipindahkan ke rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Namun, ditolak karena alasan korban berperkara hukum.
"Jadi sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," jelasnya.
Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.
LBH Makassar, kata Mirayati, sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.
10 Saksi Sudah Diperiksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika