SuaraSulsel.id - FB, korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga diancam. Ia dipaksa mencabut laporannya di Propam Polda Sulsel.
FB mengaku mendapat intimidasi oleh polisi yang bertugas di rutan Polda. Korban sendiri sudah melaporkan terduga pelaku Briptu S ke Propam atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada 22 Agustus 2023, di SPKT Polda Sulsel.
"Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki," kata FB kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.
FB bahkan diminta memaafkan pelaku dan mencabut laporan. Namun, ia menolak.
"Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa," lanjutnya.
Hingga saat ini korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar sendiri sudah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT PPA Provinsi Sulsel sejak 23 Agustus 2023.
Korban Harus Dipindahkan ke Rumah Aman
Pemeriksaan psikologis kemudian dijadwalkan pada 31 Agustus 2023.
Namun sehari sebelumnya, tim Kuasa Hukum LBH Makassar mendapat informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik korban, harus ada permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Provinsi Sulsel.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Kuasa Hukum korban Mirayati Amin mengatakan, korban seharusnya dipindahkan ke rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Namun, ditolak karena alasan korban berperkara hukum.
"Jadi sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," jelasnya.
Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.
LBH Makassar, kata Mirayati, sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.
10 Saksi Sudah Diperiksa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar