SuaraSulsel.id - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Eka Prasetya, menilai, aksi protes terkait penggantian nama Bandara Sorowako menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang, tak perlu dilakukan.
Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, bisa disampaikan melalui DPRD Luwu Timur.
"Aksi protes melalui demonstrasi tidak perlu dilakukan. Jika keberatan, seharusnya kan disampaikan melalui DPRD Luwu Timur," kata Andi Eka.
Termasuk, lanjut Andi Eka, jika ada nama lain yang ingin diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Saya kira tidak perlu seperti sekarang, ada aksi demonstrasi dan lain-lain. Cukup disampaikan ke DPRD Luwu Timur, untuk diteruskan kepada kami," ujarnya.
Andi Eka menjelaskan, nama Bandara Andalan Datuk Patimang telah melalui sejumlah proses, sebelum diresmikan. Termasuk, persetujuan dari DPRD Provinsi Sulsel.
Persetujuan dari DPRD Sulsel tersebut tertuang dalam Surat DPRD Sulsel Nomor 162/213/DPRD tertanggal 27 Juli 2023. Surat persetujuan ini ditandatangani Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
"Bandara ini sudah dialihkan dari PT Vale menjadi aset Pemprov Sulsel berkat perjuangan Bapak Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman. Saya kira ini hal yang patut diapresiasi dan sangat positif," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Protes Nama Bandara Sorowako, Dinas Perhubungan Sulsel: Sudah Disetujui DPRD
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik