SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mengumumkan pada tanggal 23 Agustus 2023, penyidik telah menahan Sulkarnain Kadir selama 20 hari di Rutan Kendari.
Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait perizinan Alfamidi.
Penyidik mengungkapkan bahwa peran Sulkarnain Kadir selaku wali kota saat itu, meminta pembiayaan sebesar Rp700 juta kepada PT MUI untuk kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Padahal pembiayaan ini telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari Tahun 2021.
Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian dan menerima saham sebesar 5 persen dari pendirian Anoa Mart di Kota Kendari.
Jika terbukti bersalah, Sulkarnain Kadir akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, bukan gratifikasi. Sulkarnain Kadir saat ini telah ditahan di Rutan Kendari.
Berdasarkan informasi dari Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Sulkarnain Kadir menjadi tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini berbeda dari dua terdakwa lainnya, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi.
Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala diduga telah melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Profil Mantan Walikota Kendari Sulkarnain, Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Sementara itu, untuk Sulkarnain Kadir, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI
-
Bupati Gowa Copot 16 Pejabat, Langkah Berani atau Blunder? Ini Respons BKN
-
BRImo Taiwan Resmi Diluncurkan, BRI Jadi Jembatan Finansial Diaspora Indonesia