Para pemain PSM Makassar tampil di BRI Liga 1 2023/2024. [dok. LIB]
Pihak Erisoya sudah melakukan upaya penagihan dengan berbagai cara. Mulai dari pembicaraan secara kekeluargaan, menyurat secara resmi ke pihak manajemen dan juga melayangkan somasi.
Erisoya mengatakan sudah mengikuti segala keinginan yang PSM ajukan. Termasuk mencicil utang tanpa bunga.
"Namun tetap saja tak sesuai dengan kenyataan (pembayaran) walaupun sudah beberapa kali diadakan pertemuan," tegas Erisoya.
Satu-satunya tambahan kas saat ini berasal dari sponsor. Masalah diperpanjang dengan dibatasinya penonton ke stadion.
Hingga kini, pihak manajemen PSM yang dikonfirmasi enggan berkomentar. SuaraSulsel.id juga masih berusaha mengkonfirmasi CEO PSM, Sadikin Aksa dan Direktur PT LIB Munafri Arifuddin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN