SuaraSulsel.id - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar mengingatkan agar nelayan tidak asal menangkap ikan. Sebab, saat ini sudah ada puluhan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Jenis ikan yang dilindungi itu diantaranya Duyung, Kuda Laut, Paus, Banggai Cardinal Fish, Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Pari Manta, Hiu Koboi, dan Bambu Laut.
"Sehingga, untuk jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan atau termasuk Appendiks Cites wajib punya rekomendasi," ujar Andi Muhammad Ishak Yusma dari Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu, 16 Agustus 2023.
Saat ini sudah ada sekitar 20 jenis biota laut target konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 dan sebagian besar tersebar di perairan Sulawesi.
Andi mengatakan 20 jenis biota laut itu terdiri dari jenis biota dengan status dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan masuk dalam daftar Appendiks I serta Appendiks II CITES.
Jenis ikan dilindungi dan atau masuk Appendiks CITES yang banyak diperdagangkan di wilayah Sulawesi yaitu Hiu, Pari, Napoleon, Arwana, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish (BCF), Teripang, dan Sidat.
"Sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES juga wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri atau SAJI DN," jelasnya.
Untuk mendapatkan SAJI DN, pelaku usaha bisa melakukan registrasi melalui aplikasi e-SAJI. Penerbitan rekomendasi ini dikenakan biaya pungutan PNBP sesuai peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021, yakni Rp540 ribu per dokumen dan Rp135 ribu per dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK.
BPSPL Makassar juga punya pelayanan "one day services" untuk produk yang kurang dari atau sama dengan 400 Kg. Namun dengan catatan seluruh syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Baca Juga: Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
Sementara, lokasi pemeriksaan bisa dilakukan berdasarkan dengan jumlah produk yang dimohonkan. Jika kurang, dari 400 Kg, maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor UPT atau wilayah kerja BPSPL Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!