SuaraSulsel.id - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar mengingatkan agar nelayan tidak asal menangkap ikan. Sebab, saat ini sudah ada puluhan jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Jenis ikan yang dilindungi itu diantaranya Duyung, Kuda Laut, Paus, Banggai Cardinal Fish, Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Pari Manta, Hiu Koboi, dan Bambu Laut.
"Sehingga, untuk jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan atau termasuk Appendiks Cites wajib punya rekomendasi," ujar Andi Muhammad Ishak Yusma dari Kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu, 16 Agustus 2023.
Saat ini sudah ada sekitar 20 jenis biota laut target konservasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024 dan sebagian besar tersebar di perairan Sulawesi.
Andi mengatakan 20 jenis biota laut itu terdiri dari jenis biota dengan status dilindungi penuh, dilindungi terbatas, dan masuk dalam daftar Appendiks I serta Appendiks II CITES.
Jenis ikan dilindungi dan atau masuk Appendiks CITES yang banyak diperdagangkan di wilayah Sulawesi yaitu Hiu, Pari, Napoleon, Arwana, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish (BCF), Teripang, dan Sidat.
"Sehingga setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES juga wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri atau SAJI DN," jelasnya.
Untuk mendapatkan SAJI DN, pelaku usaha bisa melakukan registrasi melalui aplikasi e-SAJI. Penerbitan rekomendasi ini dikenakan biaya pungutan PNBP sesuai peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021, yakni Rp540 ribu per dokumen dan Rp135 ribu per dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK.
BPSPL Makassar juga punya pelayanan "one day services" untuk produk yang kurang dari atau sama dengan 400 Kg. Namun dengan catatan seluruh syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
Baca Juga: Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
Sementara, lokasi pemeriksaan bisa dilakukan berdasarkan dengan jumlah produk yang dimohonkan. Jika kurang, dari 400 Kg, maka pemeriksaan akan dilakukan di kantor UPT atau wilayah kerja BPSPL Makassar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pembangunan di Hari Jadi Bone ke-696
-
Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!
-
Habiskan Ratusan Miliar, Intip Wujud Stadion Sudiang yang Kini Mulai Dibangun
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas