SuaraSulsel.id - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Asdar, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Asdar dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada sidang vonis yang dipimpin hakim ketua, Purwanto pada Senin 24 Juli 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Asdar tidak terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Membebaskan terdakwa dan menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memutus bebas dari segala tuntutan," demikian kutipan hasil amar putusan perkara tersebut.
JPU pun menyatakan keberatan dan siap menempuh kasasi. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Asrini As'ad mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait putusan hakim terhadap terdakwa Asdar.
Ia menegaskan JPU punya dua alat bukti untuk menuntut terdakwa. Yakni hasil visum dan juga hasil pemeriksaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itulah hasil pertimbangan kami. Ada visum, ada LPSK dan bukti pemeriksaan psikologi korban yang mengalami trauma. Sehingga kita ajukan upaya hukum kasasi," tutur Asrini.
Diketahui, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2020. Namun baru dilaporkan ke polisi pada tahun 2022 lalu.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan kekerasan seksual dilakukan Asdar terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun di rumahnya. Kasus terungkap setelah tetangga korban memergoki terdakwa melakukan pencabulan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan saksi ke ibu korban yang sudah tinggal terpisah. Korban selama ini bungkam karena diancam tidak akan dibiayai sekolahnya oleh Asdar.
Namun, keterangan saksi dan sejumlah barang bukti tidak dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, ayah korban dihadirkan jadi saksi meringankan untuk terdakwa.
JPU sendiri sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga diminta membayar restitusi atau ganti rugi ke korban.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Duka Mendalam: Ustaz Yahya Waloni Wafat saat Jadi Khatib di Makassar
-
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Sempat Khutbah Pertama, Lalu Ambruk Saat Khutbah Kedua
-
Sidang Kedua, NewJeans Tegas Tak Mau Damai dengan ADOR
-
Semakin Sengit, NewJeans Angkat Suara Terkait Perintah Bayar ADOR Jika Beraktivitas Independen
-
PA Jambi Gandeng FKIK UNJA, Hadirkan Psikologi di Proses Hukum
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI