SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Bupati Muna, LM Rusman Emba, di kantor Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023) siang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rusman Emba diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Terlihat beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan di sekitar area lokasi pemeriksaan.
Rusman diketahui tiba sekira pukul 10.10 Wita. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengawal Rusman dan salah seorang perwira polisi yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditangkap KPK Lantaran Ada Bukti Kuat, Pihak Keluarga Terkejut
"Sudah dua jam diperiksa. Tiba tadi setengah jam 10 lewat," katanya.
Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mempersilakan untuk mengecek di ruangan Tipikor.
"Silakan cek di Tipikor," singkatnya.
Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya buka suara usai jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dalam video yang beredar, Rusman mengaku menghargai segala proses hukum yang berlangsung. Dirinya percaya KPK akan mengambil keputusan yang jujur.
"Saya profesional dalam persoalan suap ini. Jadi saya dituduhkan dalam perkara suap-menyuap," ucap Rusman.
"Saya tidak pernah ketemu saudara Gomberto dan Hardian dalam proses ini. Kalau ada pertimbangan lain saya jadi tersangka buktikan di pengadilan," tambah politisi PDIP itu.
Rusman menyebut, dana PEN yang diberikan sebesar Rp 233 miliar. Semua dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
"Peruntukannya untuk jalan-jalan di Kabupaten Muna. Kemudian saya juga membangun sarana industri yang sudah beratus-ratus tahun tidak pernah terbangun," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah divonis bersalah.
"Salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap," kata Ali Fikri.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar