SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Bupati Muna, LM Rusman Emba, di kantor Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023) siang.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rusman Emba diperiksa di Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Terlihat beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengamanan di sekitar area lokasi pemeriksaan.
Rusman diketahui tiba sekira pukul 10.10 Wita. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengawal Rusman dan salah seorang perwira polisi yang tidak mau disebutkan namanya.
"Sudah dua jam diperiksa. Tiba tadi setengah jam 10 lewat," katanya.
Saat dihubungi, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mempersilakan untuk mengecek di ruangan Tipikor.
"Silakan cek di Tipikor," singkatnya.
Bupati Muna, LM Rusman Emba akhirnya buka suara usai jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dalam video yang beredar, Rusman mengaku menghargai segala proses hukum yang berlangsung. Dirinya percaya KPK akan mengambil keputusan yang jujur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditangkap KPK Lantaran Ada Bukti Kuat, Pihak Keluarga Terkejut
"Saya profesional dalam persoalan suap ini. Jadi saya dituduhkan dalam perkara suap-menyuap," ucap Rusman.
"Saya tidak pernah ketemu saudara Gomberto dan Hardian dalam proses ini. Kalau ada pertimbangan lain saya jadi tersangka buktikan di pengadilan," tambah politisi PDIP itu.
Rusman menyebut, dana PEN yang diberikan sebesar Rp 233 miliar. Semua dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
"Peruntukannya untuk jalan-jalan di Kabupaten Muna. Kemudian saya juga membangun sarana industri yang sudah beratus-ratus tahun tidak pernah terbangun," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna pada tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang telah divonis bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng