Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Juli 2023 | 13:40 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Juli 2023. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku kena marah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena mendukung begal ditembak mati.

Namun, ia menegaskan tetap pada pernyataannya.

Bobby bahkan menyindir lembaga tersebut dan mengucapkan terima kasih karena sudah mendukung begal.

"Kena marah LBH saya. Saya mewakili para begal terima kasih untuk LBH," ujar Bobby saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Abaikan HAM, KontraS Desak Walkot Medan Bobby Nasution Minta Maaf Perintahkan Tembak Mati Pelaku Begal

Bobby mengatakan aksi begal di Kota Medan sudah sangat meresahkan masyarakat. Mereka bahkan melawan dan membahayakan petugas, tak hanya masyarakat.

"Coba tanya masyarakatnya, lihat kondisinya. Saya rasa dengan korban-korban yang sudah banyak di kota Medan, perlu ditanya masyarakat," ungkap menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Ia pun menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Medan. Jika ada yang tertangkap, mending ditembak mati di tempat sebagai efek jera.

Pernyataan Bobby tersebut dikecam oleh LBH Medan. Mereka menilai pernyataan Wali Kota Medan meminta begal ditembak mati melanggar hukum dan HAM.

Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah mengatakan penindakan begal di Medan sudah menjadi tanggung jawab semua stakeholder termasuk wali kota. Namun harus mengedepankan aturan hukum dan HAM.

Baca Juga: Ngadu ke Bobby Nasution via DM Instagram, Bocah 6 Tahun yang Sakit Langsung Dirawat Bermodal KTP

Menurut Alinafiah, penindakan terhadap aksi kejahatan di jalanan seperti yang dilakukan begal dan geng motor harus dengan tetap berpedoman kepada UUD 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo.UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Jo. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More