SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penelusuran jaringan terkait praktik penanaman ganja oleh dua pelaku. Usai digrebek petugas pada salah satu villa mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"Jaringan mendapatkan bibit sampai sekarang masih pendalaman," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan di Makassar, Rabu 28 Juni 2023.
Dari proses pendalaman kepada dua pelaku masing-masing laki-laki berinisial I (39) pekerjaan buruh dan HN (60) pemilik rumah bekerja sebagai karyawan swasta, kata dia, mereka membeli bibit ganja itu melalui internet.
"Berdasarkan interogasi di lokasi, terduga mengakui bahwa terduga atas nama HN membeli melalui media online (daring) dan kami akan telusuri jaringan mana ini," katanya menekankan.
Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel menggerebek villa mewah di Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa pada Selasa (27/5) usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu ditindaklanjuti dengan memonitor cukup lama sekitar sebulan untuk mendeteksi serta memastikan kebenarannya. Petugas akhirnya menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti 14 pot bibit ganja ditaruh di lantai tiga teras rumah tersebut.
Pengakuan HN selaku pemilik villa itu, bibit ganja itu diperoleh dari media daring. Kemudian menanamnya dengan dalih untuk dikonsumsi serta terapi pengobatan herbal. Daun ganja tersebut dicampurkan mie instan lalu dikonsumsi.
"Itu ditanam hanya untuk obat kesehatan dan terapi. Dicampur mie, baru dimakan," katanya berdalih.
Sedangkan pengakuan I hanya disuruh HN menanam dan merawat ganja itu yang sudah mulai tumbuh membesar. Pekerjaan ini dilakoninya selama dua bulan dan ia diberikan gaji setiap bulan oleh HN sebesar Rp2 jutaan.
Baca Juga: Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo
"Tumbuhan ini katanya untuk obat herbal terapi, jadi saya disuruh kerja, jaga rumah dan urus ini tanaman. Saya tidak tahu kalau ini ganja. Sudah satu bulan setengah bibit ini ditanam dan mulai besar. Sudah dua bulan saya kerja disini pak," tuturnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
-
Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
-
Menteri Agama: Kerusakan Iklim Telan Korban 4 Juta Jiwa