SuaraSulsel.id - Seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berinisial YSF terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui menerbitkan puluhan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia secara ilegal (PMI).
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan soal pekerja migran ilegal yang dikirim ke luar negeri. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap enam orang pelaku, termasuk YSF.
Para pelaku lainnya ada BK, MA, WBA, CS, DB, SP (Lidik), JS (DPO), SPR (DPO). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.
"Satu pelaku diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti kepada media, Jumat, 16 Juni 2023.
YSF diketahui bertugas menerbitkan paspor kunjungan atau liburan. Namun sesampainya di negara tujuan, para PMI ternyata bekerja.
Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit.
"Agar tidak ketahuan, para pekerja ini diminta beli tiket pulang pergi, tapi tiket pulangnya hangus karena mereka sudah tinggal di sana," jelasnya.
Kata Jamaluddin, jumlah korban yang dijaring para pelaku ada 94 orang. Mereka berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bantaeng dan Polmas.
Para pelaku diketahui tidak mengantongi izin perekrutan tenaga kerja. Mereka lalu memberangkatan PMI ilegal itu melalui jalur pelabuhan Parepare atau Barru ke Balikpapapn, Batu lucin dan Nunukan.
"Modusnya iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban agar mau," ungkapnya.
Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
"Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban.
Berita Terkait
-
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran