SuaraSulsel.id - Seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berinisial YSF terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui menerbitkan puluhan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia secara ilegal (PMI).
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan soal pekerja migran ilegal yang dikirim ke luar negeri. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap enam orang pelaku, termasuk YSF.
Para pelaku lainnya ada BK, MA, WBA, CS, DB, SP (Lidik), JS (DPO), SPR (DPO). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.
"Satu pelaku diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti kepada media, Jumat, 16 Juni 2023.
YSF diketahui bertugas menerbitkan paspor kunjungan atau liburan. Namun sesampainya di negara tujuan, para PMI ternyata bekerja.
Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit.
"Agar tidak ketahuan, para pekerja ini diminta beli tiket pulang pergi, tapi tiket pulangnya hangus karena mereka sudah tinggal di sana," jelasnya.
Kata Jamaluddin, jumlah korban yang dijaring para pelaku ada 94 orang. Mereka berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bantaeng dan Polmas.
Para pelaku diketahui tidak mengantongi izin perekrutan tenaga kerja. Mereka lalu memberangkatan PMI ilegal itu melalui jalur pelabuhan Parepare atau Barru ke Balikpapapn, Batu lucin dan Nunukan.
"Modusnya iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban agar mau," ungkapnya.
Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
"Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Lihat Langsung Kerusakan Raja Ampat Akibat Tambang Nikel, Angela Gilsha Dikejar Kapal Tak Dikenal
-
Sembilan Orang Ditangkap Saat Angkut Jemaah Haji Ilegal
-
China Rilis Visa ASEAN Masa Tinggal Enam Bulan, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi WNI
-
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Terbaru 2025, Ini Aplikasi Pinjaman yang Wajib Dihindari
-
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak