SuaraSulsel.id - Seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berinisial YSF terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui menerbitkan puluhan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia secara ilegal (PMI).
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan soal pekerja migran ilegal yang dikirim ke luar negeri. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap enam orang pelaku, termasuk YSF.
Para pelaku lainnya ada BK, MA, WBA, CS, DB, SP (Lidik), JS (DPO), SPR (DPO). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.
"Satu pelaku diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti kepada media, Jumat, 16 Juni 2023.
YSF diketahui bertugas menerbitkan paspor kunjungan atau liburan. Namun sesampainya di negara tujuan, para PMI ternyata bekerja.
Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit.
"Agar tidak ketahuan, para pekerja ini diminta beli tiket pulang pergi, tapi tiket pulangnya hangus karena mereka sudah tinggal di sana," jelasnya.
Kata Jamaluddin, jumlah korban yang dijaring para pelaku ada 94 orang. Mereka berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bantaeng dan Polmas.
Para pelaku diketahui tidak mengantongi izin perekrutan tenaga kerja. Mereka lalu memberangkatan PMI ilegal itu melalui jalur pelabuhan Parepare atau Barru ke Balikpapapn, Batu lucin dan Nunukan.
"Modusnya iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban agar mau," ungkapnya.
Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
"Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban.
* Hampir Semua PMI Asal Sulsel Ilegal
Ketua Satgas TPPO Sulsel Brigjen Pol Patoppoi mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Terbanyak berasal dari Bulukumba dan Makassar.
Ia mengaku ada 4.198 PMI asal Sulsel yang bekerja di luar negeri. Namun hanya sekitar 180 orang yang punya dokumen legal.
"Hanya 180 yang sesuai prosedural. Sisanya itu yang empat ribuan ilegal," ungkap Wakapolda Sulsel itu.
Para pekerja ilegal ini diketahui naik kapal dari Pelabuhan Parepare menuju Nunukan dan menyeberang ke Malaysia. Mereka awalnya beralasan untuk liburan.
Sementara, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada yang menawari bekerja di luar negeri. Apalagi jika diiming-imingi gaji tinggi.
"Karena kita tahu banyak yang ingin bekerja di luar negeri. Jadi silahkan cari informasi supaya berangkat sesuai prosedur agar hak-haknya dilindungi," kata Setyo.
Ia juga mengimbau jika ada yang mengetahui atau menemukan perekrutan pekerja secara ilegal agar segera melaporkan ke satgas atau polisi setempat.
"Untuk itu, masyarakat harus lebih waspada lagi terhadap oknum yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja asing dengan dijanjikan pekerjaan yang layak dan upah yang menjanjikan," imbau Setyo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Apple Berencana Tambah Investasi Rp 1,5 Triliun demi Jualan iPhone 16 di Indonesia
-
Donald Trump Bakal 'Babat Habis' Imigran Ilegal
-
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
-
Iming-imingi Korban Gaji 300 Dolar AS, Begini Modus TPPO di Apartemen Kalibata City
-
Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024