SuaraSulsel.id - Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan diduga dijual Rp5 miliar ke pengusaha. Padahal, pulau itu merupakan kawasan konservasi perairan.
Modusnya adalah pengusaha menjadikan pulau itu sebagai tempat wisata dengan modus jual beli lahan dari warga setempat.
Salah satu warga di sana bernama Amir yang diduga menjual pulau tersebut ke pengusaha. Proses jual-beli lahan ini dimulai saat warga di Desa Mattiro Ujung mendapat proyek sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019.
Warga bernama Amir kemudian meminta rekomendasi ke pemerintah desa setempat untuk pembangunan villa. Konsepnya kerjasama pengelolaan wisata pulau dengan salah satu pengusaha.
Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin kemudian menandatangani rekomendasi itu untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pembangunan juga diduga dimulai sebelum IMB terbit.
Ternyata diam-diam Amir sudah menjual lahan miliknya ke pengusaha bernama Ahong. Padahal menurut Hasanuddin, Amir awalnya hanya menginginkan kerjasama pengelolaan dan bagi hasil.
Setelah mengetahui lahan di pulau tersebut dijual, Hasanuddin melaporkan kasus jual beli ini ke Bupati Pangkep. Sayangnya, tak direspon.
Barulah pada bulan April 2023 lalu, pihak Pemkab Pangkep kembali mengusut kasus ini. Pemkab Pangkep mengaku kecolongan karena izin mendirikan bangunan di lokasi itu tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel M Ilyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dalam hal ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPN) terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Kadis Perkimtan Unboxing Peralatan Arsinum Untuk 11 Lokasi Pulau dan Pesisir Sulawesi Selatan
"Karena ini pulau masuk kawasan konservasi nasional sehingga menjadi kewenangan Kementerian, tapi kami sudah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Ilyas membenarkan di pulau Kapoposang memang ada sebuah fasilitas wisata yang cukup mewah bernama Kapoposang Paradise Resort dan beroperasi sejak tahun 2021.
Resort itu berdiri di atas lahan seluas 3.321 m2 dan sudah dipindah tangankan dari warga bernama Amir ke pengusaha atas nama Ahong sebagai pemilik resort.
"Tapi kami tidak tahu apakah ada izinnya karena itu wilayah konservasi," ungkap Ilyas.
Dari hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Pangkep dan OPD terkait dan manajemen resort pada 25 Mei 2023 lalu, disebutkan bahwa pengelola sudah membayar pajak hotel dan restoran kepada pemerintah kabupaten. Mereka juga kantongi izin membangun sejak dulu.
Namun Pemkab meminta agar pihak resort memperbaharui izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel