Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 Mei 2023 | 09:21 WIB
Terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/5/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO/Dokumentasi Kejati Sulsel]

Selain GM, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Keduanya diketahui merupakan bawahan Gazali. (Antara)

Load More