
SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud (GM) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan harga jual tambang pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muhammad Yusuf bersama Andi Irfan Hasan, Selasa 23 Mei 2023.
Eksepsi terdakwa GM tersebut melalui penasihat hukumnya, menyatakan penetapan status tersangka tidak memiliki dasar kuat sehingga terdakwa meminta segera dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya.
Meski demikian, eksepsi tersebut dinilai tidak punya landasan kuat sehingga ditolak. Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa GM.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a, b, KUHAP, "ungkapnya menegaskan.
Selain itu, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM. Persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2020 yang mendudukkan GM ke kursi pesakitan akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.
Penetapan harga tersebut oleh BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 dan telah merugikan negara atau daerah senilai Rp7,06 miliar lebih sesuai laporan hasil pemeriksaan, audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut di BPKD yang seharusnya Rp10 ribu per meter kubik, namun dijual RpRp7.500 per meter kubik.
Pasal yang didakwakan baik primer dan subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara karena Korupsi, Zumi Zola Masih Berharap Kembali ke Dunia Hiburan
Atas perbuatan tersangka Gazali Machmud, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, daerah senilai Rp7,061 miliar lebih.
Selain GM, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Keduanya diketahui merupakan bawahan Gazali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan