SuaraSulsel.id - Kisah pasangan suami istri Oki Wahyu Pribadi Teguh dan istrinya Yulis Rahma yang dilaporkan karena merawat anak dari sahabatnya sendiri sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Malili Ardy Dwi Cahyono menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembuatan dokumen kependudukan.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati dinyatakan bersalah, hakim meminta vonis tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir alias bebas bersyarat.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Malili.
Baca Juga: Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!
Hakim menilai tindakan Oki Wahyu dan Yulis Rahma salah. Karena dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan. Namun, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Dalam pembelaannya di persidangan, Yulis dan Oki mengaku pembuatan dokumen kependudukan anak atas nama Andi Rafisqy Haikal Ramadhan sudah atas izin dan sepengetahuan dari sahabatnya, yaitu Qadriah Ningsih Ramadhani dan Rendra selaku orang tua kandung Rafisqy.
Saat pemeriksaan, Rendra yang juga berprofesi sebagai polisi membenarkan hal tersebut. Namun keterangan itu diabaikan penyidik dan hanya berpihak ke keterangan Qadriah.
Kepada polisi, Qadriah mengaku jika dirinya tidak tahu menahu terkait penyerahan anak, yang disebut hasil hubungan di luar nikah itu. Ia juga bilang tidak tahu soal proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Namun saat Qadriah dihadirkan di persidangan, ia mengakui jika anak itu hasil hubungannya di luar nikah bersama Rendra. Ia juga bilang Andi Rafisqy diserahkan kepada kedua terdakwa karena tidak ingin aibnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat luas.
Baca Juga: Anak Ari Wibowo Keceplosan Akui Perselingkuhan Ibunya, Tegas Ogah Ikut Inge Anugrah
"Saudari Qadriah juga mengakui bahwa pada saat penyerahan anak itu dilakukan di sebuah kamar kos di Makassar, dirinya ada dan tahu. Begitupun dengan pembuatan dokumen kependudukan anaknya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Geger! Ibu Asuh di AS Diduga Jual Anak demi Seekor Monyet Eksotis
-
Seorang Ibu Tega Tukar Anak Asuh dengan Seekor Monyet Eksotis di Texas!
-
Saksi Ungkap Niat Lisa Rachmat untuk Bisa Pilih Hakim Kasus Ronald Tannur
-
Lucky Hakim Lulusan Mana? Public Speaking Usai Keciduk Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Disorot
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta