SuaraSulsel.id - Kisah pasangan suami istri Oki Wahyu Pribadi Teguh dan istrinya Yulis Rahma yang dilaporkan karena merawat anak dari sahabatnya sendiri sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Malili Ardy Dwi Cahyono menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembuatan dokumen kependudukan.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati dinyatakan bersalah, hakim meminta vonis tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir alias bebas bersyarat.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Malili.
Hakim menilai tindakan Oki Wahyu dan Yulis Rahma salah. Karena dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan. Namun, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Dalam pembelaannya di persidangan, Yulis dan Oki mengaku pembuatan dokumen kependudukan anak atas nama Andi Rafisqy Haikal Ramadhan sudah atas izin dan sepengetahuan dari sahabatnya, yaitu Qadriah Ningsih Ramadhani dan Rendra selaku orang tua kandung Rafisqy.
Saat pemeriksaan, Rendra yang juga berprofesi sebagai polisi membenarkan hal tersebut. Namun keterangan itu diabaikan penyidik dan hanya berpihak ke keterangan Qadriah.
Kepada polisi, Qadriah mengaku jika dirinya tidak tahu menahu terkait penyerahan anak, yang disebut hasil hubungan di luar nikah itu. Ia juga bilang tidak tahu soal proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Namun saat Qadriah dihadirkan di persidangan, ia mengakui jika anak itu hasil hubungannya di luar nikah bersama Rendra. Ia juga bilang Andi Rafisqy diserahkan kepada kedua terdakwa karena tidak ingin aibnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat luas.
Baca Juga: Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!
"Saudari Qadriah juga mengakui bahwa pada saat penyerahan anak itu dilakukan di sebuah kamar kos di Makassar, dirinya ada dan tahu. Begitupun dengan pembuatan dokumen kependudukan anaknya," ucapnya.
Menurut Yulis, penyidik harusnya ikut menetapkan Qadriah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Karena turut serta melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia hanya dijadikan saksi.
"Dalam perkara ini kami berdua justru sebenarnya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Qadriah dan Rendra karena mereka berdua telah membohongi kami terkait anak bayi yang katanya akan dibuang oleh kedua orang tuanya akibat hubungan haram di luar nikah. Ternyata, belakangan hari mereka baru mengakui jika anak tersebut ternyata hasil dari hubungan terlarangnya," lanjutnya.
Tahu itu, Yulis bilang sempat marah dan hendak mengembalikan anak tersebut ke kedua orang tua kandungnya. Namun, Qadriah dan Rendra menolak, dan memohon anak tersebut tetap dipelihara dan diasuh hingga dewasa.
"Mereka berdua juga telah berjanji untuk menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada kami dan tidak akan mengambil kembali. Namun setelah 18 bulan dirawat dan telah kami anggap anak kandung sendiri, keluarga Qadriah meminta anak itu dengan imbalan kami dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan," jelasnya.
Karena fakta di persidangan tersebut, Yulis dan suaminya hendak melaporkan balik Qadriah ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng