SuaraSulsel.id - Kisah pasangan suami istri Oki Wahyu Pribadi Teguh dan istrinya Yulis Rahma yang dilaporkan karena merawat anak dari sahabatnya sendiri sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Malili Ardy Dwi Cahyono menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembuatan dokumen kependudukan.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati dinyatakan bersalah, hakim meminta vonis tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir alias bebas bersyarat.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Malili.
Hakim menilai tindakan Oki Wahyu dan Yulis Rahma salah. Karena dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan. Namun, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Dalam pembelaannya di persidangan, Yulis dan Oki mengaku pembuatan dokumen kependudukan anak atas nama Andi Rafisqy Haikal Ramadhan sudah atas izin dan sepengetahuan dari sahabatnya, yaitu Qadriah Ningsih Ramadhani dan Rendra selaku orang tua kandung Rafisqy.
Saat pemeriksaan, Rendra yang juga berprofesi sebagai polisi membenarkan hal tersebut. Namun keterangan itu diabaikan penyidik dan hanya berpihak ke keterangan Qadriah.
Kepada polisi, Qadriah mengaku jika dirinya tidak tahu menahu terkait penyerahan anak, yang disebut hasil hubungan di luar nikah itu. Ia juga bilang tidak tahu soal proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Namun saat Qadriah dihadirkan di persidangan, ia mengakui jika anak itu hasil hubungannya di luar nikah bersama Rendra. Ia juga bilang Andi Rafisqy diserahkan kepada kedua terdakwa karena tidak ingin aibnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat luas.
Baca Juga: Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!
"Saudari Qadriah juga mengakui bahwa pada saat penyerahan anak itu dilakukan di sebuah kamar kos di Makassar, dirinya ada dan tahu. Begitupun dengan pembuatan dokumen kependudukan anaknya," ucapnya.
Menurut Yulis, penyidik harusnya ikut menetapkan Qadriah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Karena turut serta melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia hanya dijadikan saksi.
"Dalam perkara ini kami berdua justru sebenarnya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Qadriah dan Rendra karena mereka berdua telah membohongi kami terkait anak bayi yang katanya akan dibuang oleh kedua orang tuanya akibat hubungan haram di luar nikah. Ternyata, belakangan hari mereka baru mengakui jika anak tersebut ternyata hasil dari hubungan terlarangnya," lanjutnya.
Tahu itu, Yulis bilang sempat marah dan hendak mengembalikan anak tersebut ke kedua orang tua kandungnya. Namun, Qadriah dan Rendra menolak, dan memohon anak tersebut tetap dipelihara dan diasuh hingga dewasa.
"Mereka berdua juga telah berjanji untuk menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada kami dan tidak akan mengambil kembali. Namun setelah 18 bulan dirawat dan telah kami anggap anak kandung sendiri, keluarga Qadriah meminta anak itu dengan imbalan kami dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan," jelasnya.
Karena fakta di persidangan tersebut, Yulis dan suaminya hendak melaporkan balik Qadriah ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?