SuaraSulsel.id - Kisah pasangan suami istri Oki Wahyu Pribadi Teguh dan istrinya Yulis Rahma yang dilaporkan karena merawat anak dari sahabatnya sendiri sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Malili Ardy Dwi Cahyono menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembuatan dokumen kependudukan.
Sidang putusan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023. Kendati dinyatakan bersalah, hakim meminta vonis tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama satu tahun berakhir alias bebas bersyarat.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Malili.
Baca Juga: Anak Susah Sarapan? Coba 5 Tips Membuat Sarapan untuk Anak Berikut Ini!
Hakim menilai tindakan Oki Wahyu dan Yulis Rahma salah. Karena dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan. Namun, tindakan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Dalam pembelaannya di persidangan, Yulis dan Oki mengaku pembuatan dokumen kependudukan anak atas nama Andi Rafisqy Haikal Ramadhan sudah atas izin dan sepengetahuan dari sahabatnya, yaitu Qadriah Ningsih Ramadhani dan Rendra selaku orang tua kandung Rafisqy.
Saat pemeriksaan, Rendra yang juga berprofesi sebagai polisi membenarkan hal tersebut. Namun keterangan itu diabaikan penyidik dan hanya berpihak ke keterangan Qadriah.
Kepada polisi, Qadriah mengaku jika dirinya tidak tahu menahu terkait penyerahan anak, yang disebut hasil hubungan di luar nikah itu. Ia juga bilang tidak tahu soal proses pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Namun saat Qadriah dihadirkan di persidangan, ia mengakui jika anak itu hasil hubungannya di luar nikah bersama Rendra. Ia juga bilang Andi Rafisqy diserahkan kepada kedua terdakwa karena tidak ingin aibnya diketahui oleh keluarga dan masyarakat luas.
Baca Juga: Anak Ari Wibowo Keceplosan Akui Perselingkuhan Ibunya, Tegas Ogah Ikut Inge Anugrah
"Saudari Qadriah juga mengakui bahwa pada saat penyerahan anak itu dilakukan di sebuah kamar kos di Makassar, dirinya ada dan tahu. Begitupun dengan pembuatan dokumen kependudukan anaknya," ucapnya.
Menurut Yulis, penyidik harusnya ikut menetapkan Qadriah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Karena turut serta melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia hanya dijadikan saksi.
"Dalam perkara ini kami berdua justru sebenarnya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Qadriah dan Rendra karena mereka berdua telah membohongi kami terkait anak bayi yang katanya akan dibuang oleh kedua orang tuanya akibat hubungan haram di luar nikah. Ternyata, belakangan hari mereka baru mengakui jika anak tersebut ternyata hasil dari hubungan terlarangnya," lanjutnya.
Tahu itu, Yulis bilang sempat marah dan hendak mengembalikan anak tersebut ke kedua orang tua kandungnya. Namun, Qadriah dan Rendra menolak, dan memohon anak tersebut tetap dipelihara dan diasuh hingga dewasa.
"Mereka berdua juga telah berjanji untuk menyerahkan pengasuhan anak tersebut kepada kami dan tidak akan mengambil kembali. Namun setelah 18 bulan dirawat dan telah kami anggap anak kandung sendiri, keluarga Qadriah meminta anak itu dengan imbalan kami dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan," jelasnya.
Karena fakta di persidangan tersebut, Yulis dan suaminya hendak melaporkan balik Qadriah ke polisi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Ulasan Komik Three Mas Getir, Tingkah Random Mahasiswa yang Bikin Ngakak
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Ellen DeGeneres Benar-Benar Hengkang dari AS Pasca Kemenangan Trump, Anak Elon Musk Menyusul?
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024