SuaraSulsel.id - Polisi telah menetapkan tersangka kematian mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur Unhas, Virendy Marjefy (19 tahun).
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ungkap Ipda Wawan, Sabtu (13/5/2023).
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy di Polres Maros pada pekan ini.
Baca Juga: Isak Tangis Romyani Sopir Bus dan Keluarga usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Wawan juga memastikan kedua tersangka tidak akan mempengaruhi saksi meski tidak ditahan. Sebab barang bukti kata Wawan telah berada di tangan pihak kepolisian.
Ipda Wawan hingga kini belum ingin memastikan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja kata dia, terkait adanya tersangka baru atau tidak nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto mengaku, pihaknya akan tetap mendalami terkait penetapan dua tersangka dan memperjuangkan kepentingan hukum keluarga.
"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," tegas Yodi.
"Kita juga berharap proses hukum ini transparan, sebab pihak keluarga masih mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi publik mengikuti perkembangan kasus ini. Transparansi proses hukum itu penting," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Virandy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?