SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani. Terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat Gani dipulihkan kembali sebagai Sekda Sulsel.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco.
Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden Jokowi yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Toraja
“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara”, papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).
Meski gugatan dikabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022.
Sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku. Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 mei 2023.
“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara. Namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan”, jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Abd. Razak menambahkan, sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Segera Tangani Rekonstruksi Ruas Ussu Nuha Beteleme
Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Abd. Hayat Gani terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.
Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).
“Dengan demikian keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum," tegasnya.
Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Pengacara Abdul Hayat Gani membenarkan, kliennya menang gugatan. Terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat Gani.
Berita Terkait
-
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
-
Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...
-
Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis