Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:47 WIB
Penampakan motor milik pengendara yang nekat menerobos Ring 1 Presiden RI Joko Widodo di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengendara motor yang nekat menerobos Ring 1 rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo telah ditangkap. Pelaku beserta kendaraannya sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, motor matik milik pelaku itu ada di halaman Mapolrestabes Makassar. Kondisinya dalam keadaan hancur.

Dari informasi yang beredar, pemilik motor itu sudah diamankan sejak Rabu malam. Sesaat usai melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keamanan presiden dan ibu negara.

"Baru diamankan tadi malam. Pelakunya sudah di lantai 2," ujar salah satu anggota polisi di lokasi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Film Nasional Lahir di Masa-masa Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Hal yang sama diungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Ia mengaku pelaku akan segera ditampilkan ke publik.

"Iya sudah diamankan, segera kita konferensi pers," ujarnya, Kamis 30 Maret 2023.

Sebelumnya, seorang pengendara motor nekat memotong jalur mobil yang dikendarai Presiden RI, Jokowi dan ibu negara, Iriana. Pengendara itu terlihat ugal-ugalan dan tidak memakai helm.

Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar, peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi sedang melintas di jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu, 29 Maret 2023, sore. Saat itu, Presiden baru saja meninjau pasar Terong dan hendak menuju Hotel Rindra untuk beristrahat.

Namun tiba-tiba seorang pria memotong jalur tepat di depan mobil Jokowi sambil menggeber gas. Mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi pun sempat melakukan pengereman mendadak dan berhenti sejenak.

Baca Juga: Pemotor di Makassar Nekat Potong Jalur Depan Mobil Jokowi, Istana: Tidak Ada Presiden di Dalamnya

Sementara pria yang hampir menabrak mobil Presiden Jokowi tersebut kabur dengan melawan arus. Seolah tak peduli bahwa yang lewat adalah kepala negara.

Aksi pria itu membuat sejumlah pihak jengkel. Tingkah lakunya dianggap membahayakan nyawa Presiden.

Apalagi, iring-iringan Kepresidenan sudah diatur dalam UU. Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 134 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalanan, sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.

Urutan ke empat adalah iring-iringan kepresidenan. Rombongan kepala negara harus diprioritaskan dan pengendara lain harus mengalah.

Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.

Wilayah Mana yang Termasuk Ring 1?

Ring 1 sendiri adalah wilayah dimana pejabat negara beserta keluarganya berada. Yang termasuk diantaranya adalah Presiden RI dan keluarga, Wakil Presiden RI dan keluarga, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, tamu negara setingkat kepala negara beserta keluarga yang tengah berkunjung ke Indonesia.

Bagi yang menerobos Ring 1 aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak. Karena sudah mengancam

Diketahui, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan sejak 29-30 Maret 2023.

Dalam lawatannya, Presiden meresmikan Kereta Api Trans Sulawesi, membagikan BLT di sejumlah pasar, melakukan panen raya di Maros, dan meninjau smelter di PT Vale.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More