SuaraSulsel.id - Pengendara motor yang nekat menerobos Ring 1 rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo telah ditangkap. Pelaku beserta kendaraannya sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, motor matik milik pelaku itu ada di halaman Mapolrestabes Makassar. Kondisinya dalam keadaan hancur.
Dari informasi yang beredar, pemilik motor itu sudah diamankan sejak Rabu malam. Sesaat usai melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keamanan presiden dan ibu negara.
"Baru diamankan tadi malam. Pelakunya sudah di lantai 2," ujar salah satu anggota polisi di lokasi.
Hal yang sama diungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Ia mengaku pelaku akan segera ditampilkan ke publik.
"Iya sudah diamankan, segera kita konferensi pers," ujarnya, Kamis 30 Maret 2023.
Sebelumnya, seorang pengendara motor nekat memotong jalur mobil yang dikendarai Presiden RI, Jokowi dan ibu negara, Iriana. Pengendara itu terlihat ugal-ugalan dan tidak memakai helm.
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar, peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi sedang melintas di jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu, 29 Maret 2023, sore. Saat itu, Presiden baru saja meninjau pasar Terong dan hendak menuju Hotel Rindra untuk beristrahat.
Namun tiba-tiba seorang pria memotong jalur tepat di depan mobil Jokowi sambil menggeber gas. Mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi pun sempat melakukan pengereman mendadak dan berhenti sejenak.
Baca Juga: Jokowi Sebut Film Nasional Lahir di Masa-masa Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Sementara pria yang hampir menabrak mobil Presiden Jokowi tersebut kabur dengan melawan arus. Seolah tak peduli bahwa yang lewat adalah kepala negara.
Aksi pria itu membuat sejumlah pihak jengkel. Tingkah lakunya dianggap membahayakan nyawa Presiden.
Apalagi, iring-iringan Kepresidenan sudah diatur dalam UU. Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 134 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalanan, sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.
Urutan ke empat adalah iring-iringan kepresidenan. Rombongan kepala negara harus diprioritaskan dan pengendara lain harus mengalah.
Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Wilayah Mana yang Termasuk Ring 1?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?