Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 29 Maret 2023 | 15:08 WIB
Presiden Jokowi melalui tayangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/3/2023).

Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.

Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Segera Lakukan Reshuffle Usai Resmikan Kereta Api Makassar - Parepare

Load More