SuaraSulsel.id - Seorang wanita memamerkan tas mewah seharga Rp 535 juta, viral di media sosial. Bowler model Dior Lady itu terbuat dari emas murni seberat 500 gram.
Diketahui, wanita dalam video itu bernama Mira Hayati. Dia adalah pengusaha kosmetik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mira membeli tas di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu dengan harga fantastis. Nilainya disebut setengah miliar lebih.
"Alhamdulillah, tabarakallah, beli tas emas lagi. Harganya mencapai Rp 535 juta," ujarnya dalam video akun Tiktok miliknya.
"Bangga banget bisa koleksi tas emas Dior. Kalau tas biasanya kan udah banyak, tapi yang betul-betul ril ini tas emasnya," ucapnya lagi.
Mira Hayati memang dikenal sering memamerkan perhiasan mewahnya di media sosial. Bahkan ia juga pernah menyawer penyanyi Pasha Ungu dan Selfi Yamma di sebuah hajatan.
Postingan tersebut lantas mengundang reaksi warganet. Bahkan banyak yang langsung menandai akun Ditjen Pajak.
Banyak yang menduga akun itu bakal menjadi sasaran empuk bagi petugas pajak. Tapi tentu tidak masalah bila ternyata memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
"Nah, tugasnya orang pajak nih @ditjenpajakri sikat bre, tunggu apalagi," tulis salah satu warganet.
Baca Juga: Viral Perempuan Pamer Beli Tas Emas Harga Setengah Miliar
"Dirjen pajak call for you," ungkap yang lainnya.
"Jangan lupa masukkan dalam harta SPT tahunan biar ga diincar petugas pajak," timpal warganet lain.
Sementara, Humas Kanwil DJP Sulselbartra Agus SP yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek SPT tahunan Mira Hayati. Apakah sudah dilaporkan atau belum.
"Segera saya cek dan infokan, apakah sudah dilaporkan atau belum," ujarnya.
DJP, kata Agus, juga harus memastikan bahwa kemewahan yang diunggah wajib pajak sudah sesuai dengan yang dilaporkan dan dibayarkan. Ia pun mengimbau agar pengguna media sosial taat untuk membayar pajak.
Ia mengatakan DJP beberapa tahun terakhir memang aktif memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.
Ditjen Pajak sendiri diketahui sudah punya sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga
-
Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?