Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:23 WIB
Ilustrasi sidang [Antara]

Terdakwa mengabaikan dan langsung mengunci pintu pagarnya. Korban kemudian meminggirkan kembali sisa bahan material yang berada di pinggir jalan.

Tiba-tiba terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak. Sambil menunjuk-nunjuki korban, Zum Zum Zumi mengatakan "orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua gila, orang tua ini mau mati mi.

Atas pernyataan tersebut, korban merasa dihina dan telah dicemarkan nama baiknya. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate.

Berdasarkan pendapat ahli bahasa, kata-kata terdakwa diartikan sebagai turunan yang tidak sopan atau tidak pantas diucapkan. Apalagi ucapan yang dilontarkan terdakwa disaksikan oleh banyak orang.

Baca Juga: Atasya Yasmine Kerap Pamer Barang Mewah di Media Sosial, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bilang Lumrah

Zum Zum Zumi sendiri akan menjalani sidang perdana di ruang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 20 Maret 2023. Ia didakwa pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More